Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/K.348/2005

Menimbang :

  1. bahwa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu dan diarahkan pada peningkatan pengupahan sebagaimana diamanatkan GBHN 1999 dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian sebagai Pelaksana Hubungan Industrial Pancasila.
  2. bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum.
  3. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
  4. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  5. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
  6. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;

Memperhatikan :

  1. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2006.
  2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006;

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.295/2004 dinyatakan tidak berlaku;

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. SUWARNA AF

Reading: Peraturan Daerah – 561/K.348/2005