TRANSAKSI / E-FAKTUR

Buat e-Faktur dengan sangat mudah

Pembuatan e-Faktur tidak pernah semudah ini! Baik itu PPN Masukan atau Keluaran, platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal.

Pelajari lebih lanjut cara menggunakan e-Faktur di sini!

Klik pada tombol berwarna biru untuk memulai tutorial.

Mitra resmi DJP

Kami sebagai mitra resmi DJP, menyediakan layanan e-Faktur terbaru yang sesuai dengan regulasi aplikasi DJP yang terkini

Kolaborasi yang menyeluruh

Anda dapat mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan dengan banyak pengguna sekaligus. Sistem roles and permission kami memungkinkan kolaborasi tingkat lanjut antara anggota tim Anda.

Proses rekonsiliasi

Segera deteksi invoice tanpa e-Faktur menggunakan tampilan gabungan kami.

 

Fitur-fitur e-Faktur

Validasi NPWP
Alokasi NSFP
Pengingat NSFP
Integrasi sistem
Integrasi OpenAPI
Bulk impor (CSV, QR)
Ekspor data
Terintegrasi dengan invoice, SPT Masa, dan ID Billing

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu layanan e-Faktur OnlinePajak?

Layanan e-Faktur OnlinePajak membantu wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola faktur pajak elektroniknya. Mulai dari pembuatan, pembetulan, pembatalan, pembayaran, hingga pelaporannya. Layanan ini resmi diawasi oleh DJP dan terjamin keamanannya.

Bagaimana cara unduh/download PDF e-Faktur?

Anda dapat unduh/download dokumen PDF e-Faktur dengan mudah hanya dengan masuk pada menu Transaksi dan pilih tab Penjualan, lalu klik PPN. Checklist faktur yang inginkan dan klik Download PDF e-Faktur.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses e-Faktur?

Anda hanya butuh waktu beberapa menit untuk membuat/mem-validasi PDF e-Faktur melalui OnlinePajak. Akan tetapi jika layanan e-Faktur DJP sedang dalam kondisi traffic yang tinggi, maka kami akan memprosesnya hingga berhasil. Begitu berhasil, akan kami konfirmasi lewat email Anda yang terdaftar di OnlinePajak.

Apa saja persiapan membuat e-Faktur lengkap?

Persiapan utamanya adalah lengkapi formulir dan persyaratan, salah satunya adalah sertifikat elektronik. Kunjungi KPP untuk menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, jangan lupa aktivasi akun Anda segera.

Bagaimana cara impor faktur pajak masukan dan keluaran ke aplikasi OnlinePajak?

Anda dapat mengimpor seluruh faktur pajak Anda dari aplikasi e-Faktur DJP ke aplikasi OnlinePajak. Pada menu “Transaksi”, klik tombol “+Tambah” lalu pilih “Impor Faktur Pajak”. Selanjutnya, unggah file CSV yang berisikan data faktur pajak Anda ke OnlinePajak.

Siap memulai?

Cari tahu bagaimana OnlinePajak mengubah bisnis Anda.