Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.1/2006

Sehubungan dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MA 62 Tahun Anggaran 2006 Nomor : 0009.0/062-03.0/-/2006 tanggal 31 Desember 2005, para Kepala Bidang PBB dan Kepala Kantor Pelayanan PBB akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait Lainnya Dalam Rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2006 (selanjutnya disebut Biaya Koordinasi), dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

  1. Biaya Koordinasi tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dialokasikan pada Direktorat PBB dan BPHTB untuk Tahun Anggaran 2006.

  1. Besarnya Biaya Koordinasi adalah sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan/KP PBB dan Bidang PBB sejak bulan Januari s.d Nopember 2006.

  1. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari s.d Nopember 2006 dengan pengaturan sebagai berikut :
  2. 4.1. Periode Januari s.d April 2006;
    4.2. Periode Mei s.d Juli 2006;
    4.3. Periode Agustus s.d Nopember 2006.

  3. Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman Biaya Koordinasi ke masing-masing kantor, diminta agar Saudara:

    5.1.

    Mengajukan permintaan Biaya Koordinasi ke Direktorat PBB dan BPHTB up. Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta stempel kantor dalam rangkap 3 (asli bermetarai Rp. 6.000,00 1 lembar dan tembusan tidak bermetarai 2 lembar) dan mencantumkan nomor rekening dari bank penerima, atas nama kepala kantor. Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 dalam surat edaran ini.

    5.2. Permintaan Biaya Koordinasi beserta lampinarnya dikirimkan ke Direktorat PBB dan BPHTB u.p. Bendahara Pengeluaran :
    5.2.1. Periode Januari s.d April 2006 paling lambat di terima tanggal 19 Mei 2006;
    5.2.2. Periode Mei s.d Juli 2006 paling lambat di terima tanggal 4 Agustus 2006;
    5.2.3. Periode Agustus s.d Nopember 2006 paling lambat di terima tanggal 27 Oktober 2006;
  4. Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan Biaya Koordinasi diterima lengkap dan biaya pengiriman/transfer ditanggung penerima;

  1. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, disampaikan kepada Direktur PBB dan BPHTB u.p. Bendahara Pengeluaran paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Semua bukti pendukung atas Surat Pertanggungjawaban Biaya Koordinasi harus dibuat dan diadministrasikan di Kantor masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.1/2006