Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri Polyester Film di dalam negeri, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor bahan baku Polyethylene Terephthalater;
 - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Terephthalate Tertentu;
 
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3564);
 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
 - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE
Pasal 1
Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB)-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 9 Agustus 2006 
 MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI