Sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
- Para pegawai pada unit/kantor yang telah menerapkan sistem administrasi modern atau sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 PMK Nomor 33/PMK.03/2007 diberlakukan Kode Etik Pegawai dan wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi Kode Etik Pegawai.
 
- 
Para Direktur/Kepala Kantor/Kepala Bagian Sekretariat Direktorat Jenderal agar menginstruksikan dan mengkoordinasikan kepada pegawai di unitnya masing-masing mengenai pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan Kode Etik Pegawai, serta pengiriman arsipnya kepada pejabat/ke unit terkait.
 - Surat pernyataan Kode Etik Pegawai dibuat 4 (empat) rangkap, seluruhnya dengan tanda tangan basah, masing-masing untuk:
 - Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, surat pernyataan dibubuhi meterai pada kolom tanda tangan;
 - Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
 - Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
 - 
Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai.
 - 
Arsip surat pernyataan Kode Etik Pegawai agar segera dikirim dan dapat diterima selambatnya pada tanggal 23 April 2007 oleh pejabat/unit terkait.
 - Salinan PMK Nomor 32/PMK.03/2007 dan PMK Nomor 33/PMK.03/2007 dapat diundur pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
 
Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 a.n. Direktur Jenderal
 Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
 A. Sjarifuddin Alsah
 NIP 060044664