Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yangmengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sertadalam pergaulan hidup sehari-hari.
 - Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai DirektoratJenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai DirektoratJenderal Pajak (Panduan Kode Etik).
 - Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban danlarangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
 - Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakanKode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik.
 - Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan DirektoratJenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentangKode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
 - Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukanpenegasan lebih lanjut.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd,
 Darmin Nasution
 NIP 130605098