Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2007

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dengan ini diberikan petunjuk dalam pelaksanaan penelitian lapangan, pengelolaan jaminan PPJK, dan hal terkait lainnya sebagai berikut.

  1. PENELITIAN LAPANGAN
  1. Penelitian lapangan dilakukan oleh Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea danCukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
  2. Penunjukan dimaksud dilakukan oleh Tim Registrasi PPJK di Kantor Pusat Direktorat JenderalBea dan Cukai secara elektronik melalui:
    2.1. Sistem Aplikasi Registrasi PPJK; atau
    2.2. surat elektronik (e-mail), dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melalui SistemAplikasi Registrasi PPJK.
    1. Untuk kepentingan penelitian lapangan, Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai membentuk SubTim Registrasi PPJK, yang dapat digabungkan/disatukan dengan Sub Tim Registrasi Importir.
    2. Sub Tim Registrasi PPJK harus aktif melakukan pengecekan dalam Sistem Aplikasi RegistrasiPPJK atau mailbox tentang ada atau tidak adanya penunjukan untuk melakukan penelitianlapangan dari Tim Registrasi PPJK.
    3. Setelah menerima penunjukan untuk melakukan penelitian lapangan, Sub Tim Registrasi PPJKmenyiapkan Surat Tugas kepada pegawai yang melakukan penelitian lapangan untukditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya,tanpa menunggu surat penunjukan secara tertulis dari Tim Registrasi PPJK.
    4. Pegawai yang melakukan penelitian lapangan:
      6.1. menerima Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 5;
      6.2. melakukan penelitian lapangan dengan memperhatikan kolom isian yang diterima dariTim Registrasi PPJK;
      6.3. menyampaikan hasil penelitian lapangan kepada Sub Tim Registrasi PPJK;
    1. Sub Tim Registrasi PPJK:
      7.1. menerima hasil penelitian lapangan dari pegawai yang melakukan penelitian lapangan;
      7.2. menuangkan hasil penelitian lapangan dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK ataumengirimkannya melalui surat elektronik (email) ke Tim Registrasi PPJK denganalamat regppjk@customs.go.id, dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melaluiSistem Aplikasi Registrasi PPJK.
  1. Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Sub Tim Registrasi PPJKKantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  2. Setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK, Sub Tim Registrasi PPJK Kantor Wilayah Bea danCukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang wilayah kerjanya membawahidomisili PPJK untuk tujuan pengawasan.

  1. PENGELOLAAN JAMINAN
    1. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib mempertaruhkan jaminan sebesaryang ditetapkan pada KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisiliPPJK.
    2. KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK:
      2.1. menerima jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;
      2.2. meneliti kesesuaian besar jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK sesuai besaran yangditetapkan dengan memperhatikan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dimana PPJKmelakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan;
      2.3. mencatat jaminan dalam buku administrasi penerimaan jaminan;
      2.4 memberikan bukti penerimaan jaminan kepada PPJK;
      2.5 segera mengirimkan bukti penerimaan jaminan kepada Tim Registrasi PPJK.
    1. Dalam hal PPJK melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada KPPBC lainnya atau KPU Bea dan Cukai dimana besar jaminan yang dipertaruhkan tidak mencukupi sebagaimanayang telah ditetapkan untuk KPPBC lainnya atau KPU Bea dan Cukai tersebut maka selainmenyerahkan bukti penerimaan jaminan sebelumnya, PPJK wajib menambah besar jaminandan menyerahkannya kepada:
      3.1. KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
      3.2. KPPBC lain atau KPU Bea dan Cukai tempat PPJK akan melakukan kegiatan.
    1. KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang akan melayani PPJK yang berdomisili di luar wilayah kerjanya wajib mengecek terlebih dahulu jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK dengan cara:
      4.1. melakukan koordinasi dengan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dipertaruhkanjaminan sebelumnya; dan/atau
      4.2. mengecek dalam data base jaminan pada Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
  1. LAIN-LAIN
    1. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KMK.05/1996 masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampaidengan berakhirnya masa peralihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007.
    2. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri KeuanganNomor 701/KMK.05/1996 dimana jaminannya berakhir sebelum tanggal 17 Oktober 2007,masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampai dengan berakhirnya masaperalihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007 dengan memperpanjang jaminannya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2007