Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 112/PJ./2007

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007, perlu diatur penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinyaKantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diLingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat JenderalPajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakJawa Barat II;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat MulaiBeroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan KonsultasiPerpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan :

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten,
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, dan
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.

KEDUA :

Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II adalah sebagai berikut :

  1. Tanggal 14 Agustus 2007 meliputi :
    1. KPP Pratama Cibinong
    2. KPP Pratama Cileungsi
    3. KPP Pratama Ciawi
    4. KPP Pratama Bekasi Utara
    5. KPP Pratama Bekasi Selatan
    6. KPP Pratama Cikarang Utara
    7. KPP Pratama Bogor
    8. KPP Pratama Kuningan
    9. KPP Pratama Cibitung
    10. KPP Pratama Cikarang Selatan
    11. KPP Pratama Cirebon
    12. KPP Pratama Depok
    13. KPP Pratama Indramayu
    14. KPP Pratama Karawang Utara
    15. KPP Pratama Karawang Selatan
    16. KPP Pratama Subang
    17. KP2KP Majalengka
    18. KP2KP Sumber
  1. Tanggal 28 Agustus 2007 meliputi :
    1. KPP Pratama Cilegon
    2. KPP Pratama Serang
    3. KPP Pratama Serpong
    4. KPP Pratama Kosambi
    5. KPP Pratama Tangerang Timur
    6. KPP Pratama Tangerang Barat
    7. KPP Pratama Bandung Bojonagara
    8. KPP Pratama Bandung Cibeunying
    9. KPP Pratama Bandung Cicadas
    10. KPP Pratama Bandung Karees
    11. KPP Pratama Bandung Tegallega
    12. KPP Pratama Ciamis
    13. KPP Pratama Cianjur
    14. KPP Pratama Cimahi
    15. KPP Pratama Purwakarta
    16. KPP Pratama Soreang
    17. KPP Pratama Majalaya
    18. KPP Pratama Sukabumi
    19. KPP Pratama Sumedang
    20. KPP Pratama Tasikmalaya
    21. KPP Pratama Garut
    22. KP2KP Banjar
    23. KP2KP Pelabuhan Ratu
  1. Tanggal 6 Nopember 2007 meliputi :
    1. KPP Pratama Pandeglang
    2. KPP Pratama Tigaraksa
    3. KP2KP Rangkas Bitung

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 112/PJ./2007