Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.02/2007

Sehubungan dengan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan penyelesaian tunggakan restitusi PPN dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 terkait dengan penyelesaian tunggakan restitusi PPN diatur bahwa permohonan pengembalian (restitusi) PPN yang diterima oleh KPP sebelum tanggal 15 Agustus 2006, yang surat ketetapan pajaknya belum terbit maka wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001, paling lambat tanggal 14 Agustus 2007.
  2. Apabila sampai dengan tanggal 14 Agustus 2007 masih terdapat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang belum selesai maka DJP wajib menerbitkan SKPLB dengan mengabulkan seluruh nilai lebih bayar yang dimintakan kembali oleh PKP.

  3. Dari hasil kompilasi laporan kanwil DJP seluruh Indonesia diketahui bahwa terdapat 7.801 permohonan restitusi PPN yang diterima KPP sebelum tanggal 15 Agustus 2006 yang ketetapan Pajaknya belum terbit. Sampai dengan tanggal 30 April 2007 masih terdapat 3.035 permohonan yang belum diselesaikan (39,13% dari total tunggakan).

  4. Untuk menghindari kerugian negara akibat terlambatnya penyelesaian tunggakan permohonan restitusi PPN dan menjaga citra DJP maka diminta kepada masing-masing kepala KPP agar memberikan perhatian yang lebih besar kepada tugas penyelesaian tunggakan restitusi PPN tersebut diatas. Setiap Kepala KPP harus dapat meyakinkan dan memastikan bahwa seluruh tunggakan restitusi PPN sudah dapat diselesaikan sebelum tanggal 14 Agustus 2007.

  5. Untuk percepatan penyelesaian tunggakan restitusi PPN maka Kepala Kanwil DJP agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengawasi secara ketat unit kantor DJP yang berada dalam wilayah kerjanya yang terkait dengan penyelesaian tunggakan restitusi PPN tersebut;
  2. Mengingat beban tunggakan pada masing-masing KPP berbeda agar Kepala Kanwil DJP dapat melakukan koordinasi dengan mengerahkan tenaga-tenaga fungsional pemeriksa pada unit-unit kantor yang berada pada wilayah kerjanya untuk membantu menyelesaikan tunggakan permohonan restitusi pada KPP yang jumlah tunggakannya masih besar;
  3. Memantau secara intensif perkembangan penyelesaian tunggakan restitusi PPN, dalam hal diperlukan maka kanwil DJP dapat meminta KPP untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian tunggakan secara mingguan;
  4. Menegakkan aturan tentang disiplin terhadap pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  5. Menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian tunggakan restitusi PPN pada KPP diwilayah kerja masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ./2006.
  1. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukandengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ./2006 tanggal 22 Desember 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-246/PJ.02/2007 tanggal 13 Maret 2007.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.02/2007