Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ./2007

Sehubungan dengan gencarnya tayangan Iklan Layanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru di berbagai media cetak dan elektronik, dengan ini perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Iklan Layanan Masyarakat adalah salah satu media komunikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan citra DJP.
  2. Pada tahun 2007 telah dibuat beberapa Iklan Layanan Masyarakat yang ditayangkan di televisi, radio dan media cetak.
  3. Iklan ataupun slogan yang sebelumnya telah ada dan masih sesuai dengan situasi pada saat ini, dapat terus dipergunakan sebagai Iklan Layanan Masyarakat.
  4. Agar Iklan Layanan Masyarakat ini mencapai tujuan dalam meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat, dapat dirasakan kebenarannya oleh masyarakat serta sesuai dengan program yang dilaksanakan DJP, dengan ini diinstruksikan agar :
    1) Seluruh pegawai DJP dapat ikut serta mensosialisasikan iklan-iklan tersebut sehingga pesan penting yang ingin disampaikan dapat ditangkap dengan baik oleh masyarakat.
    2) Seluruh pegawai DJP bekerja, berperilaku dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pesan yang dikandung dalam iklan dimaksud, misalnya bekerja dengan cermat, cepat, tanggap, ramah dan jujur serta tidak mempersulit pelayanan.
    3) Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP dan Kepala KPPBB agar memberikan perhatian dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan seluruh pegawai di lingkungan wilayah kerjanya, terutama dalam mengantisipasi dampak pelayanan publik sehubungan dengan perubahan struktur organisasi.
    4) Seluruh pegawai mensosialisasikan pusat pengaduan dan pusat layanan informasi yang ada di kantor masing-masing maupun yang terpusat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :

    a. Telepon : 021-5251234
    b. Complaint Center : 0800 1100 900
    c. SMS : 0813 178 72525 (0813 178 PAJAK)
    d. SMS Langsung ke Dirjen Pajak : 0812 832 7646 (08128 DARMIN)
    e. Email : humas@pajak.go.id
    f. Website : www.pajak.go.id

Demikian untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ./2007