Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 150/PMK.06/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

Pasal I

Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

(1) Tempat pelaksanaan lelang harus di wilayah kerja KPKNL atau di wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada.
(2) Tempat pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh :

  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk barang yang berada di luar wilayah RepublikIndonesia
  2. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah DJKN; atau
  3. Kepala Kantor Wilayah DJKN setempat untuk barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJKN setempat.
(5) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar wilayah kerja KPKNL atau di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Penjual dan ditujukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
(7) Terhadap Lelang Eksekusi, KPKNL dapat mensyaratkan kepada Penjual untuk menggunakan tempat dan fasilitas lelang yang disediakan oleh DJKN.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 150/PMK.06/2007