Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 78/PMK.04/2008

Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan telah diundangkan pada tanggal 11 April 2008 dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan melalui surat Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Undang-Undang Nomor: B-1633/Setneg/D-4/04/2008 tanggal 17 April 2008, sehingga implementasi dari ketentuan tersebut baru dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhitung sejak tanggal 25 April 2008;
  2. bahwa dalam rangka menjaga iklim investasi agar tetap kondusif sehubungan dengan berlakunya ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008, perlu diberikan kepastian hukum terhadap pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yang telah ditetapkan dalam kurun waktu sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal 1

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan atas tindak pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan, yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 24 April 2008, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 25 April 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 78/PMK.04/2008