Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 70/PMK.011/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang Dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund (IMF), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua;
  2. bahwa dalam rangka kesinambungan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang ProgramHarmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Tahap Kedua;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGPENETAPANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.

Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 70/PMK.011/2008