Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Seputar e-Filing

Penyebab Error Object Object e-Filing dan Solusinya

Error object object efiling seringkali muncul saat wajib pajak mengakses efiling. Apa penyebab error object object efiling dan bagaimana cara mengatasinya?

Error object object e-Filing seringkali muncul saat wajib pajak mengakses e-Filing. Apa penyebab error object object e-Filing dan bagaimana cara mengatasinya?

Sebelum membahas dua pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dulu bahwa munculnya pesan eror ini terjadi di aplikasi e-Filing DJP Online. Kejadian munculnya error object object e-Filing biasanya terjadi ketika wajib pajak mengunduh SPT/file CSV.

Kondisi ini tentu sangat mengganggu pekerjaan. Namun jangan khawatir. Jika Anda mau sedikit bersusah payah, proses pelaporan pajak Anda masih bisa dilanjutkan hingga selesai. Berikut ini sejumlah solusi untuk mengatasi gagal e-Filing akibat munculnya pesan error object object e-Filing.

Penyebab error object object e-Filing

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna DJP Online yang mengeluhkan munculnya pesan eror ini saat menyampaikan SPT secara online, artikel ini akan membagi penyebab munculnya pesan eror dalam tiga kelompok yakni kesalahan pengisian, browser yang digunakan wajib pajak dan gangguan pada aplikasi.

Sekarang, mari kita bahas satu per satu penyebab eror tersebut:

1. Kesalahan pengisian

Biasanya eror yang diakibatkan kesalahan pengisian berawal dari keliru mengisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab sejak tahun 2016 pemerintah telah mengganti besaran PTKP menjadi Rp 54 juta. Jika Anda masih mengisi PTKP sesuai aturan lama, kemungkinan besar pesa eror tersebut akan muncul.

Selain itu, cek juga semau kolom dan pastikan semuanya terisi dengan benar. Untuk memastikan, periksa dengan melakukan cek menu cetakan. Begitu juga jika Anda kurang bayar, jangan lupa untuk mengisi SSP dan NTPN.

2. Browser

Kasus yang sering terjadi berkaitan dengan pesan eror adalah cache pada browser menyimpan file yang sama seperti saat pertama kali diunduh. Sementara, nama file yang Anda unduh tentu sama meski terdapat perubahan pada isinya. Pesan eror juga bisa muncul ketika menggunakan browser selain Chrome.

3. Gangguan pada aplikasi

Penyebab utama munculnya pesan eror ini adalah gangguan pada aplikasi. Selain error object object e-Filing, pesan eror lain yang sering muncul saat menggunakan DJP Online adalah error 405 e-Filing. Baca tautan berikut ini untuk mengetahui solusinya: error 405 e-Filing.

Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi e-Filing Pajak & Aktifasi EFIN

Solusi error object object e-Filing

Ada banyak cara untuk mengatasi munculnya pesan eror ini. Berikut ini sejumlah kiat yang bisa dilakukan wajib pajak pengguna DJP Online:

1. Jika problemnya adalah kesalahan pengisian SPT, gagal object object e-Filing bisa diatasi dengan memeriksa ulang seluruh kolom yang ada dan memperbaiki serta melengkapinya jika terdapat data yang salah seperti tanggal pembayaran dan lain sebagainya.

2. Bila permasalahannya ada pada browser, langkah yang bisa dilakukan adalah membersihkan cache dan cookies dari bowser. Namun, ada kalanya cache dan cookies tidak bisa benar-benar hapus dari browser Anda karena untuk melakukan hard reload dan emphty cache Anda harus menggunakan developer mode. Cara lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan incognito window atau menggunakan browser baru yang sama sekali tidak pernah digunakan. Namun, jika selama ini Anda menggunakan browser selain Chrome, cobalah untuk beralih dan menggunakan Chrome.

3. Jika semua cara sudah diupayakan dan Anda tetap menemukan pesan eror yang sama, maka solusi terakhir yang dapat dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyampaikan SPT secara manual.

Namun, jika waktunya sudah mendekati tenggat biasanya antrean pelaporan pajak secara manual akan sangat Panjang. Anda pun bisa terancam terlambat melaporkan pajak dan harus membayar denda.

Tapi, jangan putus asa dulu. Wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT secara online melalui aplikasi lain. Di bawah ini ulasannya.

Baca Juga: Baru! Cara Lapor SPT Masa PPh 23 Online di Aplikasi OnlinePajak

Gunakan e-Filing OnlinePajak

Karena akar permasalahan munculnya pesan eror sebenarnya adalah aplikasi DJP Online, maka solusi yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan aplikasi lain. Saat ini terdapat banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk lapor pajak online.

Salah satu aplikasi tersebut adalah OnlinePajak. Cukup dengan sekali mendaftar, Anda bisa mengakses seluruh layanannya mulai dari menyiapkan SPT, membayar pajak hingga e-Filing. Aplikasi ini juga tidak memungut biaya sama sekali.

OnlinePajak juga merupakan mitra resmi Ditjen Pajak sehingga data pelaporan pajak yang masuk melalui OnlinePajak pasti terkoneksi dengan Ditjen Pajak. Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan OnlinePajak sekarang juga.

Reading: Penyebab Error Object Object e-Filing dan Solusinya