Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak

Cara Bikin NPWP Itu Mudah, Kenapa Masih Belum Punya?

Cara bikin NPWP perlu diketahui oleh orang yang telah memiliki penghasilan atau perusahan. Berikut ini cara bikin NPWP dan syarat yang perlu Anda penuhi.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Cara Bikin NPWP Itu Mudah!

Cara bikin NPWP perlu diketahui oleh orang yang telah memiliki penghasilan atau perusahan. Berikut ini cara bikin NPWP dan syarat yang perlu Anda penuhi.

Membuat NPWP bukanlah hal rumit. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sebuah tanda pengenal yang menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.

NPWP dapat dibuat dengan dua cara baik cara online dan offline tergantung keinginan Anda dan mana opsi yang paling mudah untuk Anda lakukan. Sebelum Anda mulai membuat NPWP perusahaan, sebaiknya persiapkan semua persyaratan terlebih dahulu.

Cara Bikin NPWP Secara Offline Maupun Online

Jika Anda ingin mengajukan kartu NPWP secara online, Anda harus tahu bagaimana prosesnya. Berikut ini cara buat NPWP online untuk WP orang pribadi:

  • Buat akun ereg pajak pada alamat https://ereg.pajak.go.id Ini adalah website yang melayani pembuatan NPWP online.
  • Isi seluruh kolom yang ada dan pastikan Anda menuliskan dengan benar.
  • Periksa email dan klik tautan yang dikirimkan ereg pajak.
  • Setelah registrasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.

Bagi Anda yang tidak nyaman dengan cara online, Anda bisa langsung datang ke kantor Pajak untuk membuat NPWP. Cukup membawa semua dokumen yang sudah disebutkan di atas dan NPWP bisa Anda dapatkan di hari yang sama. Tapi, bagi Anda yang tidak mau repot untuk datang ke kantor pajak, Anda bisa memilih membuat NPWP secara online.

Cara bikin NPWP perlu diketahui oleh orang yang telah memiliki penghasilan atau perusahan. Berikut ini cara bikin NPWP dan syarat yang perlu Anda penuhi.

Berkas yang Perlu Dipersiapkan Untuk Membuat NPWP

Sebelum membahas cara bikin NPWP baik online atau offline, Anda harus mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat pembuatan NPWP.

Untuk membuat NPWP wajib pajak pribadi, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Fotokopi KTP untuk WNI.

2. Fotokopi paspor, KITAS dan KITAP untuk WNA.

3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha.

4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau kegiatan bebas.

Poin nomor 1 dan 2 merupakan persyaratan bagi WP pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Sementara, bagi WP pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang harus dipenuhi adalah poin 1 hingga 4.

Untuk membuat NPWP perusahaan berikut ini daftarnya:

  1. Fotokopi akta pendirian usaha.
  2. Fotokopi dokumen izin usaha.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Surat keterangan domisili (RT/RW).
  5. Fotokopi perjanjian kerjasama.

Jika semua syarat di atas telah Anda miliki, barulah buat NPWP secara online atau datang ke kantor pajak setempat untuk membuatnya secara offline.

Jumlah Pemilik NPWP Masih Rendah

Basis pembayar pajak di Indonesia rupanya masih tergolong rendah. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah pemilik NPWP yang sangat timpang jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.

Rendahnya pengetahuan dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban perpajakan merupakan salah satu penyebabnya. Seperti dikutip OnlinePajak dari Beritasatu.com, pada tahun 2017 saja, pemilik NPWP baru sebesar 32 juta orang. Jumlah tersebut tentu jauh dari ideal.

Padahal, saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas NPWP online yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan NPWP. Saat melakukan pembuatan NPWP, wajib pajak pun tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun. Jadi, mengapa masih menunda membuat NPWP?

Reading: Cara Bikin NPWP Itu Mudah, Kenapa Masih Belum Punya?