Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang PajakPay

Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)

SSP adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara. Tahu kah Anda jika SSP sudah tidak lagi berlaku? Ingin tahu penjelasannya? Baca artikel ini

SSP Adalah Bukti Pembayaran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah format awal metode pembayaran pajak. Melalui SSP, penyetoran pajak dilakukan dengan melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Namun, sejak pemerintah merilis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), SSP tidak lagi digunakan. Sekadar informasi saja, MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang memungkinkan pembayaran pajak melalui online atau menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.

Baca Juga: Inilah Bentuk Baru Penyetoran Pajak, Surat Setoran Elektronik

Sebelum adanya MPN G2, dalam menuntaskan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan setor manual ke bank atau kantor pos persepsi. Saat melakukan setor manual, wajib pajak harus membawa dan menyerahkan lembaran formulir SSP pajak yang sudah diisi kepada petugas bank persepsi atau kantor pos.

Formulir SSP

Lazimnya, formulir SSP pajak dibuat sebanyak 4 lembar. Setiap lembarnya memiliki fungsi berbeda seperti yang telah ditentukan. Nah, berikut ini fungsi dari keempat lembar formulir SSP pajak:

  • Lembar pertama: digunakan untuk arsip wajib pajak.
  • Lembar kedua: digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga: digunakan untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP.
  • Lembar keempat: digunakan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Pada umumnya, formulir SSP memang hanya dibuat rangkap empat saja. Akan tetapi, ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Formulir SSP ini tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak, karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database).

Jika ada kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Meskipun kesalahan tersebut bisa saja Anda perbaiki di kemudian hari, akan lebih baik jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SSP Telah Digantikan oleh SSE Pajak

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk menyetorkan pajak akhirnya digantikan oleh SSE pajak.

SSE pajak secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan eBiling atau Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. SSE pajak ini berbasis internet, jadi wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak mereka di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre.

Lantas, bagaimana cara mengisi SSE pajak? Sebenarnya, metode pengisian, fungsi dan substansi konten pada SSE sama seperti SSP. Bedanya, media pengisian dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Ingin Tahu Lebih Detail Mengenai Cara Menyetor Pajak Lewat SSE? Ini Caranya

Penggunaan SSE dianggap lebih efisien karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan wajib pajak mengurus administrasi perpajakannya.

Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi formulir serta membawanya ke bank persepsi serta kantor pos, melalui SSE pajak semua jadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak hanya membawa ID billing yang telah dibuat di SSE pajak dan kemudian menunjukkan ke petugas bank persepsi dan kantor pos sebelum menyetorkan pajak.

Selain lebih mudah dan cepat, keberadaan SSE pajak dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP.

Reading: Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)