Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Ekspor Jasa: Gambaran Umum, Bentuk Pelaporan & Mekanismenya

PPN ekspor jasa 0% ini tidak berlaku untuk seluruh jasa yang diekspor, melainkan hanya tiga sektor. Bagaimana perlakuan perpajakan PPN ekspor jasa 0%

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Gambaran Umum PPN Ekspor Jasa

Demi meningkatkan ekspor, pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor jasa (PPN ekspor jasa 0%). PPN ekspor jasa 0% ini tidak berlaku untuk seluruh jasa yang diekspor, melainkan hanya tiga sektor. Apa saja ketiga sektor itu?

Tiga sektor yang mendapatkan PPN ekspor jasa 0% antara lain:
1. Jasa Maklon.
2. Jasa Perbaikan dan Perawatan.
3. Jasa Konstruksi.

Sekadar info, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan suatu barang tertentu. Pada jasa jenis ini, pengguna menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku. Sementara, hak cipta barang hasil jasa maklon menjadi hak pengguna jasa.

Batasan PPN Ekspor Jasa

Pengenaan PPN ekspor jasa 0% tidak serta merta secara bebas diberikan kepada ketiga sektor di atas. Batasan-batasan tetap diberlakukan oleh pemerintah terkait PPN ekspor jasa ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010, tiga jenis jasa yang mendapatkan tarif PPN ekspor jasa 0% dibatasi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Jasa maklon, batasan kegiatannya harus memenuhi syarat antara lain:

  • Pemesan atau penerima jasa berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/Penerima JKP.
  • Bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dihasilkan.
  • Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Perusahaan jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar daerah pabean.

2. Jasa perbaikan dan perawatan yang memenuhi syarat bahwa jasa yang dijalankan dimanfaatkan di luar daerah pabean.

3. Jasa konstruksi dengan fokus pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.

Perlakuan Perpajakan PPN Ekspor Jasa 0%

Meski PPN ekspor jasa dikenakan tarif 0%, bukan berarti tidak ada kewajiban pelaporan pajak. Kegiatan ekspor jasa yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta konstruksi tetap memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan melaporkannya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.

Selain itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor JKP wajib membuat pemberitahuan ekspor JKP pada saat ekspor JKP. Dalam surat pemberitahuan ini kemudian dilampirkan invoice (faktur penjualan), sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

PPN Ekspor Jasa

Selain wajib membuat surat pemberitahuan ekspor, PKP yang melakukan kegiatan ekspor juga harus melaporkan dalam SPT Masa Pajak PPN. Pengisiannya pada e-Faktur terletak pada bagian “Dokumen Lain” yang ada pada pajak keluaran.

Perkembangan Terkini

Akhir September 2018 lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan segera merealisasikan kebijakan baru terkait PPN ekspor jasa. Pengenaan PPN ekspor jasa dengan tarif 0% akhir tahun nanti akan diperluas, dari sebelumnya tiga sektor menjadi sembilan sektor.

Jika sebelumnya, jenis ekspor jasa yang mendapatkan tarif PPN ekspor jasa sebesar 0% adalah jasa maklon, jasa perbaikan & perawatan serta jasa konstruksi, maka nantinya akan ada tambahan enam sektor, yakni:

1. Jasa teknologi dan informasi.
2. Jasa penelitian dan pengembangan.
3. Jasa persewaan alat angkut.
4. Jasa pengurusan transportasi.
5. Jasa profesional.
6. Jasa perdagangan.

Reading: PPN Ekspor Jasa: Gambaran Umum, Bentuk Pelaporan & Mekanismenya