Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya

Apa itu pemungut PPN dan siapakah yang berhak menjadi pemungut PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Ketahui selengkapnya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kita mengenal istilah pemungut PPN. Lantas, apa itu pemungut PPN dan siapakah yang berhak menjadi pemungut PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Apa Itu Pemungut PPN?

Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP).

Siapa Saja Pemungut PPN?

Sesuai dengan arahan menteri keuangan, para pemungut PPN dalam pelaksanaannya terbagi menjadi tiga yakni:

  1. Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara.
  2. Pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Agar Anda dapat memahami lebih jelas, mari simak ulasan poin-poin di atas satu persatu.

1. Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara

Bendaharawan pemerintah merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atas transaksi yang berkepentingan dengan pemerintahan. Dana transaksi berasal dari APBN atau APBD. Bendaharawan pemerintah ini terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat dan daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Jadi, dapat disimpulkan, berikut ini adalah badan atau instansi yang masih termasuk dalam bendaharawan pemerintah:

  • Bendaharawan pemerintah pusat maupun daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk langsung oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara.
  • Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Perbendaharaan dan Kas negara yang kini dikenal dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara.

2. Pemegang kuasa/izin atau kontraktor

Berdasarkan pasal 1 PMK-73/PMK.03/2010, yang dimaksud dengan pemegang kuasa/izin atau kontraktor adalah:

  • Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pengusaha minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

KKKS merupakan pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah yang merupakan pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah, yakni badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak pengelolaan dalam suatu blok atau wilayah yang punya hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi Indonesia.

3. BUMN

BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang asalnya dari kekayaan negara. BUMN terdiri dari 2 jenis, yakni persero (minimal 51% sahamnya milik pemerintah) dan perum (seluruh modal milik pemerintah).

Mekanisme Pemungutan PPN

Jika terjadi penyerahan BKP/JKP yang jika dilakukan oleh PKP rekanan kepada pemungut PPN, maka PPN akan dipungut oleh pemungut PPN, bukan oleh PKP rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP tersebut.

PKP rekanan tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Tapi pemungut PPN lah yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.

Kesimpulan

  • Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk menteri keuangan dan memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP.
  • Pemungut PPN terbagi menjadi 3: Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN.
  • Mekanisme pemungutan PPN oleh pemungut PPN: Jika PPK rekanan menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN, maka PKP rekanan wajib menerbitkan faktur pajak. Namun, pihak yang berhak memungut, menyetor, dan melapor pajak yang dipungut adalah pemungut PPN.
Reading: Pemungut PPN dan Mekanisme Pemungutannya