Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kode Faktur Pajak 090: Faktur Pajak atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D

Kode faktur pajak 090 merupakan kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva yang tercantum dalam pasal 16D

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Kode faktur pajak 090 merupakan kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva yang tercantum dalam pasal 16D. Nah, untuk keterangan atau penjelasan tentang kode faktur pajak 090, mari simak ulasannya di bawah ini.

Kode Faktur Pajak

Seperti yang sudah Anda ketahui, dalam faktur pajak terdapat deretan angka yang menjelaskan identitas faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, dalam faktur pajak, terdapat 16 digit angka. Angka-angka tersebut di antaranya:

  • Digit pertama dan kedua merupakan kode faktur pajak atas suatu transaksi jual-beli.
  • Digit ketiga merupakan status faktur pajak. Jika faktur pajak normal kode statusnya 010, sedangkan faktur pajak pengganti kode statusnya 011.
  • Digit keempat sampai seterusnya barulah nomor seri faktur pajak.

Kode faktur pajak terdiri dari 010 hingga kode faktur pajak 090. Masing-masing kode faktur pajak memiliki fungsinya yang berbeda. Namun, dalam artikel ini kode faktur pajak yang akan dibahas adalah kode faktur pajak 090.

Kode Faktur Pajak 090

Kode faktur pajak 090 merupakan kode yang digunakan untuk faktur pajak yang menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva dalam pasal 16D UU PPN. Pada prakteknya, kode faktur pajak 090 untuk transaksi jual beli aktiva pasal 16D ini diperuntukan atas aset perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan namun akhirnya dijual oleh perusahaan, akan dikenakan PPN.

Aktiva yang dimaksud misalnya seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan, komputer  yang digunakan karyawan, meja, lemari, dan semacamnya.

Contoh kasus penggunaan kode faktur pajak 090:

Sebuah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan distributor telepon seluler, PT. Keyi Sinar Seluler, memiliki aktiva tetap berupa mobil operasional kantor, Daihatsu Xenia. Suatu hari, perusahaan mengalami kesulitan keuangan, sehingga salah satu solusi untuk mengatasinya adalah dengan menjual mobil operasional tersebut.

Jika penjualan aktiva tersebut terjadi, maka faktur yang dibuat PT. Keyi Sinar Seluler memiliki kode faktur pajak transaksi 090.

Pemberlakuan Pasal 16D UU PPN Terbagi Menjadi 2 Periode

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kode faktur pajak 090 digunakan atas penyerahan aktiva pasal 16D UU PPN. Ternyata terdapat perbedaan pemberlakukan atau ketentuan mengenai pasal 16D UU PPN sesuai dengan 2 periode yang berbeda.

Pada periode 1 Januari 1995 – 1 April 2010, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Penjualan aktiva harus berupa Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Penjualan BKP tersebut dilakukan oleh PKP.
  3. Apabila pada saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena membeli dari non PKP, serta pembelian aktiva tersebut dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tidak terutang PPN.

Sedangkan, pada periode 1 April 2010, berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih luas daripada periode sebelumnya, yakni:

  1. Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
  2. Penjualan BKP dilakukan oleh pihak yang merupakan PKP.
  3. Apabila saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena pembelian BKP dari non PKP atau pembelian dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
  4. Seluruh penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan sebab berupa station wagon dan sedan (berupa barang dagangan/disewakan), serta aktiva yang tidak ada hubungannya atau memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.
Reading: Kode Faktur Pajak 090: Faktur Pajak atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D