Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 431/KMK.04/1984

Menimbang :

  1. bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);
  2. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

MEMUTUSKAN :

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA.

Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan :

  1. Surat Setoran;
  2. Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain;
  3. Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang mewah;
  4. Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 431/KMK.04/1984