Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.23/1984

Seperti Saudara ketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pegawai negeri tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Bendaharawan Pemerintah (Bendaharawan Gaji) adalah Pemotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh pegawai negeri yang bersangkutan.

  2. Pajak Penghasilan yang terhutang atas gaji dan tunjangan-tunjangan ini yang dibebankan pada keuangan Negara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah.

    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tersebut dalam waktu dekat akan diganti dengan Peraturan Pemerintah yang baru berkenaan dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 :
    3.1.

    Penghitungan Penghasilan Netto dan Penghasilan Kena Pajak adalah sesuai lampiran IV pada SE Direktur Jenderal Anggaran No. SE-19/A.71/1984 tanggal 16 Pebruari 1984 yang telah Saudara terima.

    3.2.

    Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak seperti tersebut pada 3.1. di atas yang telah disetahunkan, kemudian dibagi 12.

  4. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat diberikan kepada pegawai negeri sepanjang bukti tersebut diminta oleh yang bersangkutan untuk suatu keperluan.

  5. Cara perhitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara bagi para pegawai Departemen Keuangan sedang diselesaikan dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.23/1984