Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1984

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian keringanan perpajakan sebagaimana diatur masing-masing dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-1676/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 dan KEP-1678/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 yang diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Maret 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/KMK.04/1982 tanggal 3 Februari 1982 masih tetap berlaku dalam rangka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas kuasa Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. PT. Danareksa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.06/ 1977 diberi izin untuk melakukan usaha Lembaga Keuangan, sehingga pembayaran dividen oleh perusahaan (Perseroan Terbatas) yang menjual sahamnya melalui Pasar Modal tidak terhutang PPh Pasal 23. Namun perlu diingat, bahwa dividen yang diterima oleh PT. Danareksa tersebut tidak dibebaskan dari Pajak Penghasilan, melainkan dividen itu harus dijumlahkan dengan penghasilan-penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya.

  3. Pembayaran dividen yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal terhutang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sepanjang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1984. Dividen dari saham yang diperdagangkan di Pasar Modal tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, apabila dipenuhi :
    1. pemegang saham yang berhak atas dividen yang bersangkutan adalah orang pribadi.
    2. jumlah dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi tersebut tidak melebihi Rp.960.000,- untuk tiap satu tahun atau Rp.480.000,- untuk setiap enam bulan.
  4. Penghasilan dana pensiun yang telah disetujui Menteri Keuangan yang ditanamkan pada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1984