Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1984

Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dari Kegiatan Usaha Pelayaran dan Penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap (=BUT) serta Pelunasan Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri.

  • Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan, bahwa penghasilan netto dari kegiatan usaha pelayaran dan penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan brutonya, sedangkan pelunasan angsuran Pajak selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri adalah 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh selama masa pajak.

  • Oleh karena dalam hal charter kapal dari luar negeri senantiasa diperlukan adanya agen di Indonesia, maka secara nyata perusahaan luar negeri itu mempunyai B.U.T. di Indonesia. Di bidang perpajakan atas semua Wajib Pajak yang berusaha dalam sektor usaha yang sama diperlukan perlakuan yang sama. Oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan tersebut supaya dipakai sebagai landasan untuk pengenaan PPh atas usaha pelayaran dan penerbangan, termasuk charter kapal dan charter pesawat terbang untuk melakukan usaha tersebut.

  • Penghasilan netto dari penerimaan yang berasal dari charter kapal maupun pesawat terbang yang diterima atau diperoleh, baik oleh B.U.T. maupun Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya adalah sebesar 5% dari penerimaan brutonya. Pelunasan pajak atas penerimaan bruto yang berasal dari charter kapal dan pesawat terbang atas semua Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut adalah sebesar 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh.

  • Pelaksanaan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran dan berlaku terhadap penerimaan yang berasal dari segala jenis charter kapal maupun pesawat terbang.

  • Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1984