Resources / Blog / Seputar PPh 21

Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Jika wajib pajak badan usaha mendapati status lebih bayar pada saat pelaporan SPT Masa PPh 21, kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Untuk melakukan kompensasi lebih bayar tersebut, ikuti tutorial yang tersedia dalam artikel ini.

Apa Itu Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?

Saat melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21, ada kalanya menemui status lebih bayar. Secara sederhana, status tersebut berarti adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui KPP terdaftar. Adanya kelebihan berada di level perusahaan, bukan di level pegawai. Jika ditelusuri, jumlah PPh 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh 21 seluruh penerima penghasilan. Di sinilah bisa terjadinya yang namanya kompensasi lebih bayar PPh 21.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya:

  • Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya STP PPh 21 Pokok Pajak mengurangi PPh 21 yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya pembetulan pada SPT masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada penghitungan PPh 21, seperti kurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang.
  • Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  • Adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh 21 dan/atau PPh 26 yang terutang oleh pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26, maka kelebihan setor dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26.

Baca juga: e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan

Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Anda bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 di OnlinePajak sebagai solusi mudah untuk kelola pajak karyawan. Klik menu PPh 21 kemudian di bagian Setor dan Lapor, pilih tab SPT Masa.

Sebagai contoh, jika Anda sedang mengerjakan masa pajak 08/2018 dan Anda ingat pada masa pajak sebelumnya 07/2018 lebih bayar, silakan buka masa pajak yang ingin Anda berikan kompensasi.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21:

1. Pilih Masa Pajak yang sebelumnya terdapat kelebihan bayar, misal bulan 07/2018/

2. Pilih Tahun Pajak.

3. Isi nominal lebih bayar dari masa pajak sebelumnya.

4. Tentukan tanggal pengerjaan.

5. Klik Simpan (bayarkan kekurangan setelah mendapatkan kompensasi).

6. Setelah lunas, Klik Lapor untuk melaporkan.

Setelah itu, untuk masa pajak sebelumnya yang terdapat lebih bayar (misal 07/2018), silakan ceklis kolom 18 pada SPT Masa dan masukkan bulan yang diberikan kompensasi (misal 08/2018) lalu klik Simpan. Setelah itu, laporkan revisi yang muncul di masa pajak 07/2018.

Baca Juga: Bukti Potong PPh 21: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Demikian cara melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 di OnlinePajak. Tidak hanya melakukan lapor pajak, perusahaan juga dapat mengelola transaksi dan pajak usaha dengan mudah dalam 1 platform terintegrasi. 

Mulai dari membuat dan mengirimkan faktur pajak langsung ke lawan transaksi, melaporkan dan menyetorkan faktur pajak, hingga membuat rekonsiliasi data sesuai dengan kebutuhan, semua dapat dilakukan melalui aplikasi OnlinePajak

Referensi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

Reading: Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21