Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Sepeda: Wacana, Sejarah & Pajak yang Sedang Berlaku

Sepeda merupakan salah satu alat kendaraan roda dua yang cukup sering digunakan untuk kegiatan berolahraga. Pembelian sepeda umumnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%. Namun jika seseorang melakukan pembelian secara impor, akan dikenakan bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wacana Pengenaan Pajak Sepeda

Pajak sepeda pernah menjadi salah satu perbincangan yang hangat saat ini. Pasalnya, terdengar kabar jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membicarakan regulasi untuk kegiatan bersepeda yang sedang menjadi tren di masa kenormalan baru ini, salah satunya adalah pengenaan pajak pada moda tidak bermotor tersebut. Namun melansir dari berbagai sumber, Kemenhub menegaskan bahwa mereka sedang membicarakan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Juru bicara kemudian merinci regulasi yang akan diterapkan, yaitu pengaturan pemantulan cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan pesepeda.

Berdasarkan pernyataan tersebut, pajak sepeda saat ini tidak ada. Namun tahukah Anda jika pada zaman dahulu ada pajak untuk kendaraan roda dua ini? Mari membahas selengkapnya di artikel ini.

Sejarah Pajak Sepeda

Pengenaan pajak untuk kendaraan roda dua tanpa motor penggerak ini sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya dari pendudukan Belanda atas Indonesia. Namanya peneng, yang berasal dari bahasa Belanda, penning. Beberapa daerah memiliki sebutan lain, yaitu Plumbir. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu iuran. 

Pada zaman dahulu, sepeda dianggap sebagai moda transportasi pribadi sehingga siapa pun yang memilikinya wajib dikenakan peneng, termasuk anak sekolah. Teknis pemungutannya mirip seperti pajak sepeda motor di masa kini. Pemilik sepeda wajib membayar pening setiap tahunnya di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti balai kota. Besaran pungutannya pun berbeda-beda, tergantung pada daerah masing-masing. Namun besarannya sekitar Rp25 – Rp50. Tarif tersebut naik seiring berjalannya waktu. Tepatnya setelah kemerdekaan, tarif peneng menjadi sekitar Rp100 – Rp150. Khusus untuk anak sekolah, bisa mendapatkan potongan pajak selama membawa surat keterangan dari kepala sekolah.

Pemilik sepeda yang telah membayar peneng akan mendapatkan lempengan yang ditempeli pada badan sepeda, tanda ia telah membayar pajaknya. Jika sepeda tidak memiliki peneng, artinya ia belum bayar iuran dan akan dikenakan denda, seperti tilang pada masa kini.

Pengenaan pajak sepeda ini mulai tidak berlaku ketika memasuki Orde Baru. Karena pada masa itu, mulai muncul motor dan mobil yang menjadi pilihan baru berkendara. 

Baca Juga: UU PPN: Sejarah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

PPN atas Pembelian Sepeda

Pada zaman dulu, pajak sepeda yang berlaku sama seperti pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada motor maupun mobil. Itulah konsep pajak yang sempat menjadi perbincangan di masa kini ketika bersepeda menjadi salah satu hobi masyarakat di new normal. Meski pihak Kemenhub mengatakan kalau tidak ada pemajakan atas moda transportasi tersebut, bukan berarti tidak ada pajak yang dipungut dari kendaraan gowes itu. Jangan lupa dengan pajak atas pembelian sepeda.

Sepeda merupakan salah satu barang kena pajak dan pembeliannya dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. 

Jika seseorang membeli sepeda dari luar negeri, transaksi tersebut termasuk impor sehingga selain dikenakan PPN, akan dikenakan bea masuk dengan penghitungan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Berbeda lagi jika seseorang membeli sepeda di luar negeri dan membawanya sendiri bersamanya pulang ke Indonesia. Besaran bea masuknya mengikuti peraturan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.  

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Kesimpulan

Wacana pajak sepeda ini sempat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Apakah Anda setuju jika ada pengenaan pajak untuk kendaraan gowes ini? Meski begitu, jangan lupa kalau Anda harus membayar PPN sebesar 11% saat membeli sepeda. Jika transaksi merupakan impor, Anda juga dikenakan bea masuk atas pembelian tersebut.

Kalau Anda merupakan suatu badan yang membeli sepeda dalam jumlah besar dan memerlukan sistem invoicing untuk mengelola faktur dan faktur pajaknya, Anda dapat mencoba menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Aplikasi terintegrasi ini membantu Anda mempermudah pengelolaan faktur pembelian serta faktur pajak untuk transaksi Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung membayar dan melaporkan PPN Anda melalui e-Billing dan e-Filing OnlinePajak. 

Referensi

PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan

Reading: Pajak Sepeda: Wacana, Sejarah & Pajak yang Sedang Berlaku