Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1985

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah banyak menerima surat-surat dari calon Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha/cabang usaha berisi permohonan untuk memusatkan tempat terhutang pajak dan tempat pembayaran di salah satu tempat usaha. Umumnya yang dipilih adalah Kantor Pusat perusahaan yang bersangkutan.

  • Permohonan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983.

  • Persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak hanya akan diberikan jika dari susunan Organisasi Perusahaan dan sistem pencatatan dalam pembukuannya memang benar-benar tidak memungkinkan calon Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan menghitung memungut, membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang di beberapa tempat usaha (cabang-cabang) karena seluruh kegiatan dan administrasi penjualan, pembelian dan impor barang modal, bahan baku/pembantu serta pembuatan Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

  • Untuk bahan pertimbangan bagi persetujuan Direktur Jenderal Pajak tersebut, antara lain diperlukan data informasi dari calon Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut :

    4.1.

    gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan;

    4.2.

    jangka waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen antara Kantor Pusat dengan cabang-cabang atau sebaliknya, berkenaan dengan Masa Pajak yang lamanya sebulan takwin;

    4.3.

    fungsi dan wewenang cabang perusahaan;

    4.4.

    jumlah cabang di seluruh Indonesia;

    4.5.

    contoh spesimen Faktur Pajak yang akan digunakan dalam perusahaan.

  • Jika dari keterangan yang diberikan oleh calon Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 4 diatas, yang bila dianggap perlu dapat dimintakan keterangan tambahan berdasarkan hasil penelitian yang dimintakan pada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Kantor Pusat dan/atau cabang-cabang tersebut, dapat disimpulkan bahwa :

    5.1.

    Pengusaha Kena Pajak memang benar menyelenggarakan pembukuan terpusat;

    5.2.

    penjualan dan pembelian serta impor barang modal, bahan baku/pembantu dilakukan oleh Kantor Pusat perusahaan;

    5.3.

    Faktur Pajak dibuat seragam dan diterbitkan oleh Kantor Pusat,

    maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan persetujuan untuk penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terhutang dan tempat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Jika persyaratan tersebut diatas tidak dipenuhi, maka atas permohonan pemusatan tempat terhutang dan tempat pembayaran tidak akan diberikan persetujuan dan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tetap harus memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya di Kantor Pusat maupun di cabang-cabangnya.
  • Seterimanya surat edaran ini, harap Saudara memberitahukan persyaratan tersebut pada butir 5 diatas kepada Calon Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik Kantor Pusat maupun cabang perusahaan yang terletak di wilayah Saudara yang telah menyampaikan surat permohonan pemusatan tempat terhutang pajak dan tempat pembayaran.

  • Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1985