Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak

SPMKP: Mengenal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Apa itu SPMKP?

Apakah Anda pernah mendengar istilah SPMKP? Akronim dari Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ini merupakan surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

SPMKP erat kaitannya dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dikarenakan 2 hal, yaitu:

  1. Jika utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.
  2. Jika utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP, maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Baca juga: Mengenal SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK/03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak juga disebutkan jika kelebihan pembayaran pajak seperti PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan selama pajak tersebut lebih bayar atau seharusnya tidak terutang. Hal tersebut juga berlaku untuk kelebihan pembayaran PBB yang dapat dikembalikan jika lebih bayar.

Tata Cara Penerbitan SPMKP

Ada 3 mekanisme yang digunakan dalam pengembalian kelebihan pajak sampai dengan terbitnya SPMKP tergantung dari jenis pajaknya. Berikut detailnya:

1. PPh Orang Pribadi

  • Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi langsung di KPP atau melalui e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
  • Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
  • Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 15 hari kerja.
  • Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • Anda akan menerima salinan SPMKP.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
  • Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.

2. PPh Badan

  • Lapor SPT Tahunan PPh Badan langsung di KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
  • Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
  • Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 1 bulan.
  • Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • Anda akan menerima salinan SPMKP.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
  • Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.

Baca juga: Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak

3. PPN

  • Lapor SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
  • Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
  • Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
  • Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 1 bulan.
  • Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • Anda akan menerima salinan SPMKP.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
  • Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.
SPMKP merupakan salah satu dokumen penting. Apa saja kriterianya dan bagaimana penerbitan SPMKP? Simak selengkapnya di sini.
Format Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

SPMKP kemudian dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN.
  2. Lembar ke-3 untuk wajib pajak.
  3. Lembar ke-4 untuk arsip KPP.
Reading: SPMKP: Mengenal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak