Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPh Final

Akuisisi Usaha: Definisi, Jenis & Perlakuan Pajaknya

Apa itu Akuisisi? 

Akuisisi merupakan istilah yang umum dalam dunia bisnis. Dalam beberapa kondisi, akuisisi merupakan kondisi yang wajar dilakukan demi kelancaran dan pertumbuhan bisnis sebuah perusahaan.

Lalu, apa sebenarnya definisi, jenis, manfaat serta bagaimana perlakuan pajak dari langkah bisnis ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Pengertian Akuisisi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK mendefinisikan bahwa akuisisi merupakan penggabungan usaha dimana suatu perusahaan memperoleh kendali atas operasi perusahaan lain yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu, mengeluarkan saham atau mengakui kewajiban. Kegiatan ini merupakan bagian dari kombinasi bisnis dimana suatu pihak memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan suatu operasi bersama.

Pihak yang mengakuisisi memiliki hak atas aset dan kewajiban atas liabilitas terkait dengan kegiatan bersama serta menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara berkala. 

Baca Juga: Manajemen Aset dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Manfaat Akuisisi 

Apa saja manfaat yang didapatkan kedua belah perusahaan saat melaksanakan proses penggabungan usaha? 

Bagi perusahaan yang mengakuisisi: 

  • Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini dibanding melakukan pertumbuhan secara internal.
  • Perusahaan dapat masuk dalam pasar baru yang selama ini belum dapat ditembus.

Bagi perusahaan yang diakuisisi: 

  • Mengalami tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dibanding harus melakukan pertumbuhan mandiri secara internal.
  • Peningkatan bantuan manajerial untuk mengelola aset badan usaha. 

Jenis-Jenis Akuisisi 

Berdasarkan jenisnya, ada  tiga jenis penggabungan badan usaha, di antaranya: 

Akuisisi Aset 

Akuisisi aset merupakan pembelian aktiva suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghindari perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.

Akuisisi Saham 

Merupakan bentuk penggabungan usaha, dimana terjadi pembelian saham suatu perusahaan secara tunai ataupun menggantinya dengan jenis sekuritas lainnya.

Konsolidasi 

Konsolidasi atau yang biasa dikenal dengan merger adalah kondisi dimana dua perusahaan atau lebih bergabung untuk menghasilkan suatu nama perusahaan baru. Penggabungan ini memiliki satu kondisi, dimana identitas perusahaan lama sudah dihilangkan terlebih dahulu sebelum akhirnya membentuk identitas perusahaan baru. 

Perlakuan Pajak dalam Akuisisi Usaha

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kemenkeu.go.id, proses merger memiliki dampak dalam penanganan aspek perpajakan seperti adanya transfer pajak (PPN, PPh Final 4 ayat 2 dan BPHTB) dan keuntungan atas selisih aktiva yang merupakan objek Pajak Penghasilan. 

Baca Lebih Lanjut:

Sejak tahun 2009, pengalihan aktiva dalam rangka merger tidak terutang PPN, tetapi tetap dikenakan PPh Final dengan tarif 5% dari nilai jual kena pajak dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan tarif 5% dari nilai jual kena pajak dikurang selisih antara harga jual dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. 

Reading: Akuisisi Usaha: Definisi, Jenis & Perlakuan Pajaknya