Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan surat kami kepada Gabungan Agen Tunggal Assembler Kendaraan Bermotor Indonesia (GAAKINDO) tanggal 28 Maret 1985 Nomor: S-603/PJ.3/1985 tentang kedudukan Penyalur Utama kendaraan bermotor sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam surat ini ditegaskan bahwa semua pengusaha yang melakukan kegiatan pemasaran kendaraan bermotor yang memperoleh kendaraan bermotornya langsung dari Pabrikan/Importir (Agen Tunggal) kendaraan bermotor tersebut adalah Penyalur Utama/Agen Utama yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Berdasarkan surat tersebut diatas, telah kami terima pertanyaan dari beberapa pengusaha yang bersangkutan mengenai cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai oleh para Dealer Utama (Penyalur Utama) tersebut pada butir 1 mengingat atas penyerahan kendaraan bermotor selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga dalam harga perolehan Dealer Utama tersebut terdapat unsur Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  • Untuk adanya keseragaman dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak bagi Dealer Utama, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
  • 3.1.

    Dalam Pasal 1 huruf 0 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengenai pengertian Harga Jual dinyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

    Untuk mencegah akibat ganda maka berdasarkan ketentuan diatas seyogyanya untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang sama, maka dalam menentukan Dasar pengenaan Pajak pada rantai berikutnya (sesudah Pabrikan/Importir), unsur Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (seperti halnya Pajak Pertambahan Nilainya) harus dikeluarkan dahulu.

    3.2. Untuk jelasnya, dibawah ini diberikan contoh perhitungan sebagai berikut :
    a)

    Penyerahan Kendaraan Bermotor oleh Pabrikan/Importir/Agen Tunggal kepada Dealer Utama.

    Harga Jual K.B.M. (umpamanya)
    PPN 10%
    PPn. Atas Barang Mewah 20%

    Rp. 10.000.000,-
    Rp. 1.000.000,-
    Rp. 2.000.000,-
    ———————–

    Harga penjualan kepada Dealer Utama

    Rp. 13.000.000,-
    =============

    b)

    Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan oleh Dealer Utama kepada pembelinya, andaikan laba Dealer Utama adalah Rp. 1.000.000,-

    Harga Perolehan (tanpa PPN dan PPh. BM)
    Laba Dealer Utama
    Rp. 10.000.000,-
    Rp. 1.000.000,-
    ———————–

    Jumlah (= Dasar Pengenaan Pajak )
    PPN 10% x Rp. 11.000.000,- =
    PPn atas Barang Mewah yang telah dibayar (Lihat a.)

    Rp. 11.000.000,-
    Rp. 1.100.000,-
    Rp. 2.000.000,-
    ———————–

    Harga Jual termasuk PPN/PPn.BM

    Rp. 14.100.000,-
    =============

    c) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Dealer Utama.

    PPN yang dipungut (Pajak Keluaran)
    PPN yang dibayar (Pajak Masukan)
    Rp. 1.100.000,-
    Rp. 1.000.000,-
    ———————
    Jumlah yang harus disetor ke Kas Negara Rp. 100.000,-
    ============

    3.3.

    Perlu ditambahkan karena kedudukan Dealer Utama sebagaimana dijelaskan pada butir 1 adalah sebagai Pengusaha Kena Pajak (Penyalur Utama), maka mekanisme kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), berlaku sepenuhnya bagi pengusaha ini.

  • Seterimanya surat edaran ini, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan ketentuan ini kepada semua penyalur kendaraan bermotor yang ada dalam wilayah Saudara dan selanjutnya meminta kepada pengusaha yang termasuk dalam golongan Penyalur Utama seperti dijelaskan pada butir 1 untuk segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Perlu ditegaskan pula bahwa ketentuan yang sama berlaku pula untuk Penyalur/Dealer kendaraan bermotor beroda dua (sepeda motor/scooter dsb.)

  • Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. DJAFAR MAHFUD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.3/1985