Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1985

Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (TUPP) sebagai Pedoman Induk TUPP telah dijelaskan bahwa penerimaan segi-segi pembayaran dari KKN harus dilengkapi dengan Segi Hitung (telstrook) dan Daftar Pengantarnya (KK 26). Segi Hitung (telstrook) tersebut dinamakan Segi Hitung Asli (SHA). Selanjutnya dijelaskan pula bahwa apabila segi-segi pembayaran yang diterima dari KKN tidak cocok dengan SHA dan dengan KK 26, maka segi-segi pembayaran, SHA dan KK 26 harus dikembalikan ke KKN untuk dibetulkan. Ketentuan sebagaimana disebutkan di atas selama ini telah berjalan lancar dan baik.

  2. Perlu Saudara ketahui pula bahwa dalam SE Dirjen Anggaran Nomor SE. 1.6/DJA/V.1/8/78 tanggal 1 Agustus 1978 pada butir 6 tercermin suatu ketentuan yang mengharuskan KKN membuat Segi Hitung (telstrook) dengan jalan menghitung ulang satu-persatu segi pembayaran pajak dengan mesin hitung, sebelum mengirim segi-segi pembayaran dengan KK 26 nya kepada Inspeksi Pajak.

  3. Sekalipun telah terdapat ketentuan yang demikian, jika dalam pelaksanaannya ternyata ketentuan tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya, supaya Saudara Kakanwil membicarakannya lebih lanjut dengan Kakanwil Dirjen Anggaran yang bersangkutan guna menyelesaikan permasalahannya dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1985