Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 898/KMK.04/1986

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 perlu ditunjuk Badan Usaha yang menyerahkan emas batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah.
  2. bahwa karenanya dipandang perlu menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang menyerahkan emas batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33);

Memperhatikan :

Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 3079.176/2831/M.DJP/86 tanggal 29 Mei 1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan penyerahan Emas Batangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN.

Pasal 1

(1)

Menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai badan usaha yang melakukan penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986.

(2)

Atas penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal22 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 898/KMK.04/1986