Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1986

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, dapat dinikmati sampai dengan selambat-lambatnya tahun pajak sebelum tahun pajak 1984. Dengan demikian fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak terbatas hanya dapat dinikmati selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun pajak 1983.

  • Kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian badan yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dapat dikurangkan dari laba tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Mengingat jangka waktu kompensasi atas kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 tidak dapat ditentukan, maka sesuai dengan butir 1 diatas kompensasi kerugian tersebut hanya dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak 1983.

  • Apabila terdapat Wajib Pajak yang mengurangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dalam SPT 1984 berdasarkan petunjuk yang terlanjur tercantum dalam Petunjuk Pengisian SPT PPh Wajib Pajak badan tahun 1984, dengan ini kami minta supaya Saudara segera memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan SPT 1984 tanpa pengenaan sanksi, sebab pembetulan tersebut bukan disebabkan kesalahan Wajib Pajak.

  • Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1986