Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/1987

Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ditetapkan bahwa besarnya pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

  • Oleh karena surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan setelah melalui pemeriksaan, maka ini berarti bahwa masa penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak maksimum adalah lima tahun terhitung sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak (kecuali apabila Wajib Pajak terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan).

  • Agar pemeriksaan terhadap SPT PPh yang dipilih untuk diperiksa dapat diselesaikan pada waktu yang sesuai, dipandang perlu untuk menentukan sesuatu batas waktu yang dianggap cukup untuk pengambilan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan untuk menghindarkan terjadinya daluwarsa penetapan pajak.

  • Batas waktu tersebut yang dikenal sebagai Siklus Pemeriksaan lamanya adalah empat puluh lima bulan sesudah tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak, dan dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut :

    1-1-86

    31-12-86

    31-12-88

    31-12-90

    ‘—————‘—————‘—————–‘——————‘—————-‘—————-‘

    31-3-86

    31-12-87

    31-12-89

    <-----------><------------------------------------------------------------------><------------------->
    Masa
    Penerimaan
    SPT.

    Siklus Pemeriksaan
    Tahun Pajak 1985.

    Cadangan Waktu

  • Dengan demikian konsep siklus pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut :
  • 5.1 Periode I : 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Maret 1986.
    Masa ini adalah masa penerimaan SPT yang lamanya tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.

    5.2

    Periode II : 1 April 1986 sampai dengan 31 Desember 1989
    Masa ini adalah masa penyelesaian pemeriksaan SPT PPh yang lamanya 45 (empat puluh lima) bulan, yang meliputi beberapa kegiatan administrasi seperti :

    (a)

    Kegiatan penelitian SPT yang lamanya lebih kurang tiga bulan Kegiatan penelitian sesuai dengan Tata Cara Penelitian SPT PPh sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987.

    (b)

    Kegiatan pengolahan SPT PPh yang lamanya lebih kurang enam bulan. Kegiatan pengolahan termasuk perekaman SPT PPh ini sesuai dengan Tata Cara Penerimaan SPT sebagaimana ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.BT.5/1987 tanggal 7 Februari 1987.

    (c)

    Kegiatan pemeriksaan SPT yang lamanya lebih kurang tiga puluh enam bulan Kegiatan Pemeriksaan ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

    5.3 Periode III : 1 Januari 1990 sampai dengan 31 Desember 1990.
    (a)

    periode ini adalah masa cadangan waktu yang diperuntukan terhadap pemeriksaan yang karena suatu sebab tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pemeriksa harus melampaui batas waktu siklus pemeriksaan tersebut di atas.

    (b)

    periode ini merupakan masa kritis karena pemeriksa harus berlomba dengan waktu (pemeriksaan harus selesai dalam tempo dua belas bulan) untuk menghindarkan terjadinya daluwarsa penetapan.

    (c)

    Banyaknya pemeriksaan tahunan yang direncanakan pada akhir masa siklus pemeriksaan akan ditentukan oleh jumlah SPT yang harus diselesaikan pemeriksaannya dalam masa kritis ini.

  • Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan lama (sebelum Tax Reform) hanya dikenal pengertian daluwarsa penagihan.
    1. Mengingat konsep siklus Pemeriksaan yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan adalah suatu hal yang baru yang tidak terdapat dalam sistem perundang-undangan pajak lama, saya instruksikan agar Saudara menyebar luaskan konsep ini kepada para petugas pemeriksa.

    2. Untuk keperluan pengawasan, diminta kepada Saudara untuk melaporkan semua Wajib Pajak yang pemeriksaannya masih belum selesai pada akhir bulan ke empat puluh delapan dari suatu tahun pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Saudara dengan tindasan kepada kepala Kantor Pusat c.q. Dit P2W.

    Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

    ttd

    Drs. R.D.DJOKOMONO

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/1987