Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/1990

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya. Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa :
    1. Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya.
    2. Wajib Pajak tidak dapat sepenuhnya menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan atas pengeluaran untuk promosi tersebut.
    3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/distributor.
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/distributor.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/1990