Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/1990

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 telah berlaku secara efektif sejak tanggal 1 April 1989. Namun demikian hingga kini disinyalir masih banyak pengusaha di bidang Jasa Keagenan yang belum terdaftar sebagai PKP antara lain jasa keagenan SSDB (Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, atas penyerahan Jasa Keagenan terutang PPN. Oleh karenanya maka sesuai dengan Pengumuman tersebut, penyerahan jasa keagenan SDSB adalah merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

  • Khusus mengenai jasa keagenan SDSB ini hendaknya dibedakan antara Pengelola SDSB selaku suatu badan yang bergerak di bidang pengumpulan dana untuk pelayanan sosial yang menurut Pasal 1 angka 2 huruf b PP Nomor 28 Tahun 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan Perusahaan Agen SDSB yang memperoleh imbalan (komisi) atas penyerahan Jasa Keagenannya. PPN terutang atas penyerahan jasa keagenannya. Dasar Pengenaan Pajak adalah imbalan (komisi) yang diterima oleh para agen SDSB tersebut.

  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Perusahaan Agen SDSB yang berada di wilayah KPP masing-masing harus segera dikukuhkan menjadi PKP. Pengukuhan menjadi PKP dapat ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. PPN yang terutang selama para agen SDSB belum terdaftar sebelum tanggal 1 Juli 1990, dapat ditiadakan. Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen SDSB, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  • Demikian untuk diketahui, dan penegasan ini harap Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/1990