Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.7/1991

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang tata cara peminjaman buku, catatan dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.7/1990 tanggal 31 Maret 1990 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa berhasil menemukan/memperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen, maka peminjaman atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen harus dilakukan pada saat pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa tidak harus yang asli tetapi dapat berupa foto copy dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa foto copy yang diserahkan kepada Pemeriksa adalah dibuat dari dan sesuai dengan aslinya.

  2. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa tidak menemukan/memperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Ketua Tim membuat surat peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai bentuk formulir KP.RIKPA 1.9 yang mengharuskan Wajib Pajak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dimaksud selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal surat peminjaman tersebut.
    Dengan demikian jangka waktu 14 hari tersebut hanya diberlakukan dalam hal :
    1. Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan tidak berhasil ditemukan/diperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan; atau
    2. Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, hanya sebagian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berhasil ditemukan/diperoleh.
  3. Dalam hal buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang akan/harus diperiksa jumlahnya sangat banyak dan akan menyulitkan baik bagi Wajib Pajak maupun Pemeriksa jika harus dibawa ke Kantor Pemeriksa, maka pemeriksaan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diminta agar menyediakan ruangan khusus untuk tempat dilakukannya pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.7/1991