Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.51/1991

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 yang menyatakan bahwa untuk sementara pengusaha keagenan dalam penyelenggaraan pengumpulan SDSB yang menjadi PKP hanyalah Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah adalah atas :
    1. Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen atau Distributor yang ditunjuk oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.
    2. Jasa Pelimpahan Hak Pengedaran Kupon oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.
  2. Mulai terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB.
    Dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : BSS.6-7/91 tanggal 6 Juli 1991, terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1991.

  3. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN yang Terutang Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB.

    1. Karena keunikan sifat dari jasa keagenan dalam penyelenggaraan SDSB serta dalam rangka memudahkan pemungutan PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB, maka pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas :
      Jasa Keagenan oleh Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, hanya dilakukan oleh Agen Tunggal untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor Tingkat Propinsi dan
      Jasa Pelimpahan Hak oleh Yayasan DBKS, dilakukan oleh Agen Tunggal untuk dan atas nama Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.
      Berdasarkan aturan ini PPN yang terutang ditetapkan sifatnya final. Dengan kata lain, Pajak Masukan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan SDSB diperlakukan telah diperhitungkan seluruhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan lagi, atau tidak dapat lagi dijadikan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 atau Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1985.

    2. Yang masih wajib mengisi SPT Masa PPN untuk jasa keagenan SDSB hanyalah Agen Tunggal yang bertindak untuk dan atas nama Agen Tunggal dan seluruh Distributor SDSB, sehingga seluruh pengusaha keagenan SDSB yang semata-mata hanya menjadi distributor atau agen SDSB tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN, dan tidak perlu lagi dikukuhkan menjadi PKP.

      Demikian juga untuk jasa pelimpahan hak, karena PPN yang terutang telah dipungut dan disetor oleh PT. ADK untuk dan atas nama Yayasan DBKS dan bersifat final, Yayasan DBKS tidak perlu mengisi SPT Masa PPN dan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3. Penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh PT. Artha Dana Kriya selambat-lambatnya setiap tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak.

      Sedang pelaporan PPN yang terutang dilakukan oleh PT. Artha Dana Kriya selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setelah berakhir Masa Pajak. Khusus untuk PPN yang telah terutang dalam Masa Pajak Januari 1991 s/d Oktober 1991, penyetorannya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 1991.

  4. Berdasarkan pengaturan ini, maka segala ketentuan mengenai PPN dalam penyelenggaraan SDSB agar mengikuti penegasan dalam Surat Edaran ini, dan Surat Edaran terdahulu Nomor: SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) dan Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian penggarisan ini untuk diketahui dan disebar luaskan kepada para KPP yang di wilayahnya terdapat Agen Tunggal dan para Distributor yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.51/1991