Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-06/PJ/1992

Sehubungan dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 1991, kepada semua Wajib Pajak PPh diharapkan perhatiannya :

  1. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

  2. Berdasarkan penelitian terhadap SPT tahun-tahun lalu yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT PPh Perseorangan maupun SPT PPh Badan, ternyata masih sering terdapat kesalahan kesalahan dalam pengisiannya, antara lain :
    2.1. SPT PPh PERSEORANGAN
      1. Belum semua penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan dalam SPT, seperti :
      2. Keuntungan dari penjualan harta berupa bangunan/tanah;
      3. Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan serta kendaraan bermotor;
      4. Jasa giro;
      5. Bunga dari hasil peminjaman uang kepada pihak lain;
      6. Penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti bonus, honorarium (termasuk honor artis dan atlet), komisi, dan penghasilan sejenis lainnya.

    2.2. SPT PPh BADAN.

    1. Tidak seluruh penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan secara lengkap dan benar, atau dengan sengaja memperkecil penghasilan.
    2. Dengan sengaja memperbesar pengeluaran pengeluaran atau biaya biaya dengan maksud untuk memperkecil keuntungan atau memperbesar kerugian.
  3. Perlu diingatkan kepada Wajib Pajak yang meskipun penghasilan tetapnya hanya berasal dari satu pemberi kerja berupa gaji, namun mempunyai penghasilan lain yang sifatnya insidentil, harus memasukkan SPT. Untuk itu apabila mereka belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP serta memasukkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  4. Mereka yang telah memiliki NPWP agar secepatnya mengisi secara lengkap, dan benar dan memasukkan SPT nya. Bagi mereka yang sampai akhir bulan Januari 1992 belum menerima formulir SPT, agar segera mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar.

  5. Kepada mereka yang seharusnya memasukkan SPT tetapi tidak memasukkannya atau memasukkannya tetapi tidak diisi dengan lengkap dan benar, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

  6. Wajib Pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

  7. Kami percaya Saudara akan memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini, untuk kepentingan negara dan Saudara sendiri sesuai dengan semangat kemandirian dan kebersamaan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Pengumuman – PENG-06/PJ/1992