Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.9/1992

Seperti diketahui, setoran pajak melalui Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Bank Devisa, Kantor Pos dan Giro maupun melalui pemotongan pajak oleh KPKN) selama ini dianggap absah apabila lembar ke-2 SSP (yang telah ditera MCR KPKN) telah ditatausahakan oleh KPP. Apabila dokumen tersebut belum ditata usahakan oleh KPP, maka untuk menguji keabsahan setoran, harus dilakukan konfirmasi ke Kantor Penerima Pembayaran tersebut di atas.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-2284/A/1992 tanggal 30 Mei 1992 (foto copy terlampir), ditegaskan bahwa jawaban yang diberikan oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menyatakan “benar telah ada setoran pajak”, dianggap sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diminta perhatiannya supaya kegiatan konfirmasi dilakukan dalam hal :

  1. Pada waktu dilakukan perhitungan pajak dalam suatu ketetapan, tetap memperhatikan ketentuan :
    1. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPnBM;
    2. SE-09/PJ.5/1990 tanggal 18 Mei 1990 tentang Penyelesaian Restitusi PPN/PPnBM eks Keppres 56 tahun 1988.
  2. Pada waktu dilakukan pengawasan pembayaran, baik pembayaran masa tahunan, maupun ketetapan yang setorannya telah dilaporkan/diperlihatkan oleh Wajib Pajak, namun setelah dua bulan sejak tanggal pembayaran SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN belum diterima/ditatausahakan oleh KPP, supaya dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-24/PJ.9/1992 tanggal 7 Juli 1992 dengan memprioritaskan pada
    setoran yang cukup materiil.

Konfirmasi supaya ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan surat terlampir, dan tembusannya disampaikan ke KPKN mitra kerja Kantor tersebut serta ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan. Apabila jawaban konfirmasi menunjukkan “tidak ada setoran yang dimintakan konfirmasi”, berarti terdapat indikasi pemalsuan SSP, dan hal itu supaya segera dilaporkan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP dan Kantor Wilayah atasan KPP/UPP untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan tembusan permintaan konfirmasi tersebut di atas, supaya Kanwil melakukan analisa kemungkinan yang menyebabkan lembar ke-2 SSP belum ditatausahakan di KPP untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Dalam hal permintaan konfirmasi banyak ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran yang berada di wilayah Kanwil lain, supaya diberitahukan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, penelusuran keabsahan setoran pajak dan pembuatan berita acara sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor : SE-32/PJ.4/1990 tanggal 26 Oktober 1990, tidak perlu dilakukan lagi.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.9/1992