Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-139/PJ.63/1989

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, terhitung mulai tanggal 1 April 1989 semua Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan adalah Pengusaha Kena Pajak.

  • Sehubungan dengan hal itu, maka para Pedagang Besar, Penyalur, Dealer, Sub Dealer dan sejenisnya yang telah memulai kegiatan sebelum tanggal 1 April 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengumuman ini.

  • Batas waktu pelaporan tersebut berlaku juga bagi para Pengusaha Jasa sebagai berikut :
    1. Jasa pencarian sumber-sumber minyak dan gas bumi dan jasa pengeboran (drilling) di bidang Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengeboran sumur minyak dan gas bumi, kegiatan pemasangan pipa, casing, tubing, cementing, dan sejenisnya.
    2. Jasa pengeboran, penggalian dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum.
    3. Jasa perbaikan dan perawatan; meliputi perbaikan dan perawatan mesin tenaga, mesin industri, alat-alat berat, mesin listrik, alat-alat elektronik, kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, jasa salvage, jasa pengerukan, dan sejenisnya.
    4. Jasa persewaan barang tidak bergerak, meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan untuk perkantoran, untuk tempat usaha/pertokoan, untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal) kecuali hotel, losmen, motel dan rumah penginapan lainnya, dan sejenisnya.
    5. Jasa persewaan barang bergerak, meliputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, kontruksi, telekomunikasi, perkantoran dan penjualan, persewaan pesawat udara, persewaan alat angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya.
    6. Jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter).
    7. Jasa hukum, termasuk jasa pengacara, jasa notaris dan PPAT, jasa lembaga bantuan hukum, jasa konsulen pajak dan jasa hukum lainnya.
    8. Jasa Akuntansi dan pembukuan, termasuk jasa pengurusan pembukuan, pemeriksaan pembukuan, jasa. pengolahan data dan tabulasi yang merupakan bagian dari jasa akuntansi dan pembukuan.
    9. Jasa pengolahan data tabulasi, baik dengan komputer maupun secara manual dan jasa dalam bidang komputer.
    10. Jasa perusahaan dan jasa perdagangan, meliputi jasa makelar (broker) jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (management) jasa penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor), jasa perencanaan, jasa konsultan management, jasa penerjemahan, jasa stenografi, jasa pelaporan persidangan, dan sejenisnya.
    11. Jasa periklanan dan riset pemasaran; termasuk jasa periklanan dengan media cetak, radio, televisi dan bioskop, pembuatan dan pemasangan poster/gambar dan tulisan untuk iklan seperti pamflet, brosur dan macam-macam reklame lainnya.
    12. Jasa bangunan, arsitek dan teknik; termasuk jasa konsultasi bangunan, jasa arsitek/perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa bangunan dan teknik dalam hubungan dengan kegiatan industri pengolahan, konstruksi atau kegiatan lain, jasa survei geologi, penyelidikan tambang/pencarian bijih tambang, jasa pemetaan dan foto udara, dan jasa penyelidikan sejenisnya.
    13. Jasa pematangan tanah (land clearing), termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi, dan reboisasi.
    14. Jasa pembersihan, kecuali jasa pembersihan kota yang dilakukan oleh dan atas nama Dinas Kebersihan Kota.
    15. Jasa pembasmian hama, kecuali jasa pembasmian hama dalam lingkungan pertanian dan peternakan serta. pembasmian hama untuk kepentingan umum.
    16. Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
    17. Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara.
    18. Jasa pergudangan termasuk cold storage, dan jasa pergudangan lainnya.
    19. Jasa biro perjalanan.
    20. Jasa perawatan jasmani, termasuk jasa pusat kesegaran jasmani (fitness centre), jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan (salon kecantikan), panti pijat kecuali panti pijat tradisional yang dibawah pembinaan Pemerintah.
    21. Jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : royalti, patent, merek dagang dan sejenisnya.
  • Bagi pengusaha jasa lainnya, batas waktu melapor untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak akan diumumkan lebih lanjut.
  • Jakarta, 27 Maret 1989
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Pengumuman – PENG-139/PJ.63/1989