Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./1993

Seperti diketahui, dalam surat edaran Nomor : SE-35/PJ.5/1989 serta SE-09/PJ.5/1992 dinyatakan bahwa tanggung jawab penyetoran PPN/PPnBM ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 telah beralih dari PKP-Rekanan kepada Pemungut Pajak. Hal ini berarti bahwa penyetoran pajak oleh Pemungut Pajak harus diteliti keabsahannya. Namun demikian hal tersebut tidak mudah dilaksanakan mengingat lembar ke-2 SSP PPN/PPnBM ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988ditatausahakan atas nama Wajib Pajak PKP-Rekanan. Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan , maka dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

  1. KPP Domisili Pemungut Pajak
    1. Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama, maka pengujian keabsahan setoran dilakukan dengan mengecek pada penata usahaan setoran atas nama Wajib Pajak/PKP Rekanan. Jika ternyata setoran belum ditatausahakan, maka KPP domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN), sesuai SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992.
    2. Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang berbeda, maka KPP domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi pada KPP domisili Wajib Pajak/ KP-Rekanan.
    3. Jika jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi tidak ada, maka KPP meminta Pemungut Pajak agar melunasi kekurangan setoran atau tidak memperhitungkan setoran tersebut dalam ketetapan yang akan diterbitkan serta menelusuri kemungkinan telah terjadinya tindak pidana “pemalsuan SSP”.
  1. KPP Domisili Wajib Pajak/PKP (Wajib Pajak/PKP-Rekanan dan Wajib Pungut terdaftar pada KPP yang berbeda).
    1. KPP domisili Wajib Pajak/PKP-Rekanan menjawab permintaan konfirmasi tersebut butir 1.b, paling lambat dua minggu sejak diterimanya permintaan tersebut.
    2. Apabila KPP domisili Wajib Pajak/PKP belum menatausahakan setoran dimaksud, KPP tersebut supaya minta konfirmasi pada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) yang menatausahakan setoran itu. Permintaan konfirmasi dilakukan dengan cara sebagaimana tercantum dalam SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992, dengan ditembuskan juga ke KPP domisili Pemungut Pajak. Jawaban konfirmasi agar segera disampaikan ke KPP domisili Pemungut Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./1993