Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 13 TAHUN 1989

Menimbang :

  1. bahwa otomasi kliring merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi di bidang perbankan yang sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan laju pembangunan nasional;
  2. bahwa untuk mendorong kelancaran otomasi kliring, maka pengenaan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro perlu diseragamkan;
  3. bahwa untuk mewujudkan tujuan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dipandang perlu menetapkan perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.

Pasal 1

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Pasal 2

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 33

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1989

TENTANG

PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

A. UMUM

Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan laju pembangunan nasional, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang sifatnya menghilangkan hambatan di berbagai bidang kegiatan, termasuk di bidang perbankan.

Otomasi kliring yang pada dewasa ini sedang dikembangkan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan. Untuk menunjang pelaksanaan otomasi kliring dimaksud, perlu dilakukan penyeragaman besarnya tarif dan menjadikan batas pengenaan besarnya harga nominal atas cek dan bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah yang telah dibakukan bentuknya dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.

Adapun pengenaan Bea Meterai atas bilyet giro didasarkan pada kenyataan bahwa bilyet giro telah dipakai secara meluas oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.

Penyeragaman pengenaan Bea Meterai tersebut di atas selain dapat memperlancar otomasi kliring, juga akan mempunyai dampak positif terhadap efesiensi usaha perbankan karena bank cukup menyediakan 1 (satu) macam buku cek, dan 1 (satu) macam buku bilyet giro yaitu masing-masing dengan teraan meterai Rp.500,- (lima ratus rupiah).

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Dalam pasal ini ditetapkan pengenaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas cek dan bilyet giro sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).

Untuk meringankan nasabah bank setiap memperlancar pelaksanaan kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) tersebut di atas diatur disertai dengan peniadaan pengenaan besarnya harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dari cek dan bilyet giro. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk cek dan 1 (satu) macam bentuk buku bilyet giro.

Pasal 2

Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain adalah saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan Bea Meterai.

Pasal 3

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3396

Reading: Peraturan Pemerintah – 13 TAHUN 1989