Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 49/KMK.04/1994

Menimbang :

  1. bahwa untuk menghitung penghasilan netto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
  2. bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang ekonomi dan moneter saat ini;
  3. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DI KURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1

(1)

Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.

(2)

Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Pebruari 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 49/KMK.04/1994