Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 52/PJ.51/1994

Menimbang :

  1. bahwa Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 telah ditetapkan Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas administrasi perpajakan dalam pelaksanaan pemberian restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor tertentu dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pelaporan pemungutan PPn BM atas Penyerahan kendaraan bermotor dengan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3574);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/KMK.04/1993 tanggal 6 Februari 1993 tentang Keterangan dan Dokumen yang Dicantumkan dan/atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn. BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang contohnya pada Lampiran Keputusan ini, dan melampirkan Daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.

Pasal 2

Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, SPT Masa PPN tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 52/PJ.51/1994