Menimbang :
- bahwa untuk memudahkan penyusunan rencana penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak Perusahaan Go Public semula terdaftar, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
 - bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
 - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.
Pasal 1
Mengubah Pasal 3 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut :
| “b. | 
 Wajib Pajak selain tersebut pada butir a yang telah mendapat izin emisi saham dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain, dilakukan pada bulan Februari setiap tahun”.  | 
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan diJakarta
 Pada tanggal9 Januari 1995 
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER