Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1995

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b, Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 ayat (3) huruf b dan ayat (4)
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    1. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
    2. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim maka batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Buku yang bersangkutan.
      Contoh :
      Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Tahun Buku 1 April sampai dengan 31 Maret, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni.
    3. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama enam bulan sejak berakhirnya kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada butir 1a dan 1b yang tata cara pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut.

  1. Pasal 9 ayat (2)
    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
    Contoh :
    1. Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim, maka pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret.
    2. Apabila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku tidak sama dengan Tahun Takwim (misalnya 1 April sampai dengan 31 Maret) maka pelunasan Pajak Penghasilan pasal 29 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Juni. Penegasan pada butir a dan b di atas berlaku mulai Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.Penghitungan bunga.
    3. Penghitungan bunga.
      1)

      Apabila Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a melunasi Pajak Penghasilan Pasal 29, atau kekurangan Pajak Penghasilan menurut penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melampaui tanggal 31 Maret, misalnya dilunasi tanggal 27 Maret, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1).

      2)

      Dalam hal Wajib Pajak seperti pada contoh butir 2 huruf a diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3).
      Penegasan tersebut di atas berlaku untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1995