Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/1996

Pengenaan PPN atas Film Cerita Impor diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-32PJ.3/1986 tentang PPN atas Film Cerita Impor (Seri PPN-78) tanggal 8 Juli 1986 dan Surat Edaran Nomor : SE-29/PJ.3/1987 (Seri PPN-105) tanggal 4 Desember 1987 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.3/1986 (Seri PPN-78).

Dalam kedua Surat Edaran tersebut antara lain diatur mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN atas Film Cerita Impor yang ditetapkan berdasarkan flat base dengan taksiran harga rata-rata per judul film.

  • Mengingat tingkat inflasi sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang, yang setiap tahunnya berkisar antara 6%-9%, maka besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga barang dan jasa yang sekarang berlaku.

  • Berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 yaitu mengenai besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga menjadi sebagai berikut :

    3.1.

    Besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana ditetapkan dalam Romawi III angka 1 SE-29/PJ.3/1987 untuk sementara ditetapkan sebagai berikut :

    NEGARA ASAL

    DASAR PENGENAAN PAJAK

    a. Film Amerika/Eropa

    Rp. 87.000.000,00
    b. Film Mandarin Rp. 54.375.000,00
    c. Film Asia Non Mandarin Rp. 40.600.000,00
    Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas diberlakukan untuk film yang di impor pertama kali.
    3.2. Bagi film yang diimpor untuk yang kedua kalinya dan seterusnya (repeat), yang dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin (sebagaimana ditetapkan dalam angka 4 huruf b SE-32/PJ.3/1986) yang rata-rata untuk sementara ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000,00 per copy film.
  • Semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 kecuali yang diubah oleh Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.

  • Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996.
  • Demikian untuk dimaklumi, dan dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/1996