Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1996

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejalan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan, kebutuhan akan dana pembiayaan pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu upaya untuk mendukung usaha peningkatan penerimaan dan pemerataan pengenaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan adalah melalui Ekstensifikasi Wajib Pajak, yaitu dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar.

  • Dalam tahun 1996/1997 direncanakan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar tersebut secara nasional adalah PPh : 12%, PPN : 12%, dan PBB : 5% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar per 1 Januari 1996.

  • Dalam melaksanakan pemberian NPWP dan/atau NPPKP kepada para Wajib Pajak dan/atau pengusaha, sesuai dengan keadaan senyatanya berdasarkan ketentuan yang berlaku Wajib Pajak dan/atau pengusaha dimaksud dapat sekaligus dikukuhkan atau ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21, 23, dan 26 serta pemungut PPh Pasal 22.

  • Untuk dapat merealisasi rencana Ekstensifikasi tersebut, diminta agar para Kepala KPP dan Kepala KP PBB melaksanakan dengan sungguh-sungguh kerja sama yang telah ada antara DJP dengan instansi lain (Telkom, PLN, Bank Indonesia) dan memanfaatkan data intern yang ada (misalnya data PBB tentang perhutanan dan perkebunan, data wilayah hasil SISMIOP dan data lainnya). Para Kepala Kantor Wilayah qq Kepala Bidang IAP diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan melakukan pemantauan terus menerus demi terealisasinya rencana tersebut.

  • Pada prinsipnya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak tersebut merupakan tugas bersama dari seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, kepada para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tetap diminta bantuannya, misalnya berupa penyampaian data calon Wajib Pajak, demi suksesnya pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi tersebut.

  • Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1996