Menimbang :
bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKep-75/BC/1996
Mengingat :
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.05/1997;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administrasi Kepabeanan;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997.
Pasal 1
 Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut : 
 3.1 Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap yang diwajibkan;
 3.2 Mencatat nomor dan tanggal PEBT pada Buku Catatan Pabean.
Pasal II
Mengubah ketentuan Lampiran III butir 1.5.5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
| 1.5.5. | Menyerahkan PEB/PEBT beserta Nota Pembetulan dan SPSA kepada eksportir atau kuasanya sesuai peruntukannya untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan catatan PEBT harus diganti dengan PEB dalam hal kedapatan ekspor barang dagangan/kiriman yang nilainya lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) | 
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan.
 Ditetapkan Jakarta
 Pada tanggal 1 Agustus 1997
 Direktur Jenderal
ttd.
 Soehardjo
 NIP.060013988