Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 65/PJ./1995

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Otomotif di Dalam Negeri;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-32/PJ/1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI.

Pasal 1

Ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ/1995 tanggal 1 Mei 1995 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

“Pasal 3

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

  2. Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud pada angka 1, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga dimaksud pada angka 2 dan 3.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 65/PJ./1995